50 JUTA UNTUK SEBATANG

May 7, 2009

50 JUTA UNTUK SEBATANG



Saya yakin, pasti sudah banyak yang tahu tentang peraturan dilarang merokok di Jakarta. Perda yang setahu saya sudah ditetapkan sejak empat tahun yang lalu. Yang katanya akan digalakkan, tapi selama empat tahun ke belakang tampaknya masih banyak-banyak saja orang-orang berkeliaran yang merokok dimana saja. Dan baru tadi saya melihat di sebuah program berita di salah satu stasiun televisi swasta, yang menayangkan tentang pemerintah yang pada saat ini akan lebih menggiatkan program pelarangan merokok ini di tempat umum.

Yang saya sayangkan kenapa baru sekarang ini lebih digiatkan? Kalau memang hal itu akan digalakkan, kenapa tidak dari dulu saja dari awal-awal pencanangan peraturan ini? Kenapa baru sekarang setelah empat tahun berlalu?

Disini saya bukannya setuju dengan peraturan itu. Sebenarnya saya pribadi kurang setuju terhadap peraturan itu. Mungkin kalau aturannya diganti di tempat belajar, tempat bermain anak, rumah sakit misalnya, ya saya setuju. Tapi kalau sampai di tempat umum, saya pribadi sih kurang setuju.

Apalagi tadi saya lihat, seorang supir angkot yang tiba-tiba ditarik entah dibawa kemana (mungkin ke kantor polisi atau apalah) hanya karena sedang memegang sepuntung rokok. Dan si supir itu dibawa dengan cara paksa. Salah seorang petugas dari pemerintah daerah mengatakan kalau orang yang ketahuan merokok di tempat umum akan dikenakan sangsi denda sebesar 50 juta rupiah, atau sangsi kurungan penjara selama enam bulan. Bisa dibayangkan, bagaimana nasib para supir tadi yang ditarik dengan paksa? Darimana dia mendapatkan uang sebesar 50 juta? Kalau ia dipenjara, lalu bagaimana dia menghidupi keluarganya? Mungkin para supir itu memang salah karena telah merokok di tempat umum. Tapi kalau saya jadi supirnya, saya juga bakal tidak terima, toh selama empat tahun dari diberlakukannya perda merokok itu, saya tidak pernah sampai ketahuan seperti ini, dan hal ini memang baru terjadi sekarang. Jadi kalau memang mau seperti ini, kenapa tidak dari awal toh?

Peraturan sih peraturan pak, bu.. Tapi pakai hati nurani juga dong!Masak cuma gara-gara sebatang rokok harus bayar 50 juta? Yang bener aja.. Harga satu rokok ketengan aja paling 700!